LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya di Jorong Aia Putih, Kecamatan Harau, Kamis (26/2/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu siap pakai beserta alat hisap. Selanutnya NK diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, NK mengaku telah mengonsumsi sabu selama 5 tahun terakhir. Dia berdalih menggunakan sabu sebagai cara instan untuk menurunkan berat badan.
Menurut pengakuannya, selama mengonsumsi sabu, berat badannya turun hingga 20 kilogram. Pengakuan tersebut menjadi salah satu temuan awal dalam proses penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana, apa pun alasannya.