Iptu IDGN dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Namun dari hasil putusan sidang itu, yang bersangkutan berniat melakukan banding.
5. Brigadir NP
Kasus mahasiswa dibanting polisi di Tangerang viral di medsos. Pelakunya Brigadir NP yang bertugas di Polres Tangerang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut memantau kasus tersebut. Jokowi menegur langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan memastikan pemerintah tidak antikritik.
Usai viral, Brigadir NP sudah dipertemukan dengan korban dan meminta maaf. Namun proses hukum terus berlanjut.
Brigadir NP menjalani sidang etik dan dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi sanksi terberat yakni penahanan selama 21 hari.