KPK menyebut ada delapan proyek dari Nazaruddin yang dikerjakan PT NKE yang mendapat total keuntungan sebesar Rp240 miliar. Salah satu proyek yang memberikan keuntungan paling besar adalah Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan keuntungan Rp42.7 miliar.
Dari perbuatan PT NKE hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Atas perbuatannya, PT NKE divonis membayar denda Rp700 juta dan diminta membayar uang pengganti sejunlah Rp85 miliar. Bahkan, PT NKE dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
2. PT Tuah Sejati dan Nindya Karya
PT Tuah Sejati diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Proyek pembangunan tersebut dianggarkan sebesar Rp7 miliar oleh pemerintah. Namun, dalam pembangunannya terhambat karena tsunami melanda Aceh.
KPK menduga kedua korporasi tersebut menerima keuntungan dari proyek itu sejumlah Rp94.58 miliar. Dengan pembagian keuntungan Nindya Karya menerima Rp44.68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49.90 miliar.
Dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua korporasi tersebut negara merugi sekitar Rp313 miliar.