Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bertemu KPU, Bahas Pemilu 2024 dan Partisipasi Masyarakat

Muhammad Refi Sandi
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Asas Pemilu menjadi landasan utama yang harus dipahami semua pihak. Pasal 2 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

“Luber Jurdil menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Indonesia. Selain itu,  kekuatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pilar utama,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal