Dari kedua tersangka, lanjut dia, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya satu unit laptop, beberapa telepon seluler, flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
"Tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok," jelas Mayndra.
Dia menambahkan, saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.