Dalam kebebasan berpendapat, dia mencontohkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan undang-undang ITE. Tak hanya itu, dia merasa pelemahan institusi masyarakat sipil juga terjadi di Indonesia.
Terkait upaya pemberantasan korupsi, pemerintah telah melakukan revisi atas Undang-Undang KPK. Alih-alih membuat jera para koruptor, UU KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa melakukan aksinya.
Atas hal kemunduran demokrasi tersebut, civitas Universita Paramadina mengeluarkan empat poin pernyataan.
"Pertama, kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada Presiden. Kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi undang-undang KPK," ujar Sunaryo.
Kedua, pihaknya meminta keadilan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menabrak prinsip kebebasan dan HAM tidak bisa dibiarkan.