JAKARTA, iNews.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengutuk keras atas tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi Desa Bersatu guna mendukung salah satu pasangan calon (paslon) capres cawapres. Deklarasi ini berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Minggu (19/11/2023).
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan, bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum. Sebab telah diatur kades maupun perangkat desa harus tetap netral dalam pemilu.
"Ini bentuk penghinaan terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Mita, sapaan akrabnya, Selasa (21/11/2023).
Mita menyampaikan, potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktikkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
"Kalau kades dan perangkat desa tidak netral dan sengaja ada yang menggerakan, maka sudah dapat dipastikan pemilu berjalan tidak adil," katanya.