Data KASN September 2020: 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemkab Kudus)

Lebih lanjut Agus mengungkapkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah  pelanggaran kampanye atau sosialisasi di media sosial.

Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye,” katanya.

Dia kembali mengingatkan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum.

“Seperti kualitas layanan publik yang rendah, tindak KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
1 hari lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
16 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal