Dapat Piala dari Warga Cianjur, KPK: Ini Bentuk Harapan kepada Kami

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. KPK menduga Irvan selaku bupati Cianjur mendapatkan fee (jatah suap) sebesar 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (12/12/2018) lalu, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Diduga uang itu dikumpulkan dari 140 kepala sekolah di Cianjur yang menerima DAK Pendidikan tahun ini. Alokasi DAK Pendidikan tersebut sedianya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas yang lain.

Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Piala penghargaan kepada KPK dari warga Cianjur. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal