Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Felldy Aslya Utama
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. (Foto: BPMI Setpres)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi tersebut diteken sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/5/2026).

Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Airlangga Ungkap Alasan Ekspor Wajib Lewat Danantara, Singgung Selisih Data Dagang

Nasional
2 hari lalu

Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Tambang Tak Terganggu Meski PT DSI Jadi Eksportir Tunggal

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni

Nasional
4 hari lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal