Dakwaan Wawan Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardana atau dikenal Wawan. (Foto: Antara)

Dalam perkara TPPU ini KPK menduga uang yang dicuci Wawan berasal dari perusahaan Wawan dan pihak lain yang mengerjakan 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. KPK menyebut total nilai ribuan kontrak proyek tersebut menyentuh angka Rp6 triliun.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2014. Dalam mengungkap kasus ini KPK membutuhkan waktu lima tahun karena KPK harus mengidentifikasi secara rinci aliran dana dari tiap-tiap proyek Wawan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 553 saksi dari berbagai unsur seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten, hingga pihak swasta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal