“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).
Dia juga mempertanyakan alasan penetapan tersangka dilakukan ketika sengketa keperdataan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” ujarnya, merujuk pada langkah hukum Dahlan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.
Kembali ke dalam tulisannya, Dahlan mengungkap bahwa kepemilikan saham Nyata berbeda dengan Jawa Pos. Dia menilai konflik ini sebagai kesalahpahaman pimpinan Jawa Pos saat ini yang tidak mengetahui sejarah perusahaan.
“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos,” ujarnya.