“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tulisnya.
Kasus bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk permintaan dokumen, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Dokumen penetapan tersangka itu ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum, pada 7 Juli 2025.
Kuasa hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa, menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut kliennya bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.