Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:59:00 WIB
Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!
Dahlan Iskan semasa menjabat sebagai CEO Jawa Pos menjual korban ke warga di tahun 2001. (Foto: Pantau Edisi Mei 2001/FB Catatan Dahlan Iskan)
Advertisement . Scroll to see content

“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tulisnya.

Kasus bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk permintaan dokumen, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Dokumen penetapan tersangka itu ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum, pada 7 Juli 2025.

Kuasa hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa, menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut kliennya bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut