Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK (foto: Dok.iNews)

Duduk Perkara Kasus Dahlan Iskan

Johanes mengaku akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak dan martabat kliennya jika penetapan tersangka terbukti benar.

Hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Nasional
7 bulan lalu

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Nasional
7 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal