Namun, masih banyak pelanggaran kewajiban warga negara yang terjadi hingga saat ini.
1. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2. Tidak menaati hukum dalam Undang-Undang negara.
3. Merusak lingkungan.
4. Tidak menghormati bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, dan Bahasa Indonesia.
5. Tidak menyelesaikan kewajiban wajib belajar 12 tahun tanpa alasan yang dibenarkan, seperti malas belajar.
6. Melanggar aturan berlalu lintas, seperti mengemudi sambil bermain ponsel, mengemudi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, mengemudi tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan spion, berkendara dengan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
7. Merusak fasilitas bersama, seperti merusak fasilitas sekolah, mencorat-coret bangunan milik umum, dan lain-lain.