Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Pada draf terdahulu, tertera bahwa ancaman pidana pelanggaran pasal tersebut ialah 3,5 tahun penjara. Namun dikurangi berdasarkan hasil diskusi serta pelibatan rakyat menjadi 3 tahun. 

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. 

Dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. 

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
10 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Seleb
2 bulan lalu

Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Masih Bebas Berkeliaran usai Ludahi Bendera Merah Putih!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal