Cerita Wamenkumham Dipanggil Presiden Jokowi Tanyakan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Riana Rizkia/MNC Portal)

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Pada draf terdahulu, tertera bahwa ancaman pidana pelanggaran pasal tersebut ialah 3,5 tahun penjara. Namun dikurangi berdasarkan hasil diskusi serta pelibatan rakyat menjadi 3 tahun. 

Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima MNC Portal, Kemenkumham juga menambahkan penjelasan soal tindakan mana yang dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. 

Dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. 

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ruben Onsu Sering Direndahkan di Depan Anak-Anak saat Tinggal dengan Sarwendah? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Tangis Betrand Peto Pecah Lihat Ruben Onsu Dihina di Rumah Sendiri Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Karina Ranau Siap Polisikan Netizen Penghina Almarhum Epy Kusnandar: Tak Ada Maaf!

57 tahun lalu

Farhat Abbas Layangkan Somasi ke Amien Rais terkait Tuduhan ke Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal