Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: iNews.id/Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Dalam pelaporan tersebut, bendahara negara ini mengungkapkan adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya.

Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar tersebut dipicu oleh transisi jabatan yang dia alami sepanjang tahun 2025, ketika dia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menyebutkan, nominal kurang bayar yang harus dia lunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kurang bayar Rp50 juta kayaknya," tambah Purbaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya Peringatkan Transaksi di Pelabuhan Harus Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!

57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

57 tahun lalu

Mensesneg Pastikan Menkeu dan Gubernur BI Tak Diganti: Justru Harus Kita Perkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal