Keempat, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
Kelima, sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.
Keenam, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada/belum diterima oleh perseroan, pada tanggal 22 April 2026 perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apa pun.
Diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.