Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Fahreza Rizky
Warga Negara Indonesia dari luar negeri tiba di bandara. (Foto ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanganam Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

Perubahan protokol pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia itu sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) pada berbagai negara di dunia.

Dilansir dari laman Setkab, Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Berikut perubahan beberapa ketentuan protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
6 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
6 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
6 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal