Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja 2021

Riezky Maulana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi-intansi terkait untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021. Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.

"Hasil evaluasi tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021). 

Ipi menjabarkan, evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi. Hal itu pun, sambungnya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pada Tahun 2021. 

"Melalui tautan tersebut, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal