Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun

Achmad Al Fiqri
ilustrasi haji ilegal yang nekat masuk Mekkah akan kena denda Rp450 juta hingga kena blacklist (AP News)

Tak main-main, haji ilegal yang ketahuan memasuki wilayah Mekkah akan dikenakan denda hingga blacklist.

"Dendanya cukup mengerikan, yaitu 100.000 SAR, itu (setara) Rp450 juta, dan mereka akan dideportasi, mereka juga dikasih sanksi tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi 10 tahun Itu seperti itu, jadi hati-hati sekali," ucap Wachid.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda di tahun 2025 ini karena tengah memperbaiki layanan haji.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Haji 2026 Dibayangi Perang AS-Israel Vs Iran, MUI ke Pemerintah: Bangun Optimisme!

Internasional
14 hari lalu

Enggak Nyangka! Di Dalam Masjidil Haram Ada Rumah Sakit Jantung

Nasional
16 hari lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
21 hari lalu

DPR Usul Rute Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika, Ini Kata Kemenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal