Cara Verifikasi Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri

Binti Mufarida
Vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa diverifikasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan vaksinasi dosis lengkap menjadi salah satu syarat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, bagaimana tahapan agar verifikasi vaksin Covid-19 di luar negeri bisa terdeteksi? Ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk WNI maupun WNA.  

Pertama, untuk bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri perlu menyiapkan berkas-berkas seperti ID, yakni KTP/NIK untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dan kartu vaksinasi yang didapat saat divaksinasi di luar negeri.

“Untuk WNA ada tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri / izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri,” dalam keterangan resmi KPCPEN, dikutip Rabu (29/9/2021).

Kedua, WNI/WNA harus mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Proses verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

57 tahun lalu

6 WNI Relawan Pro Palestina Terhenti di Libya, Kemlu Bantu Pulangkan ke Indonesia

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal