Cara Ganti Tanda Tangan di e-KTP

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Tanda tangan sangat penting sebagai salah satu cara identifikasi pemegang e-KTP. Cara ganti tanda tangan di e-KTP ternyata mudah.

“Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilihat dari situs Kemendagri,Kamis (21/4/2022).

Perubahan elemen data seperti tanda tangan ini dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Jika masih SIAK Terdistribusi harus dilakukan sesuai domisili.

Zudan menambahkan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP nanti akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan yang baru.

Zudan juga mengingatkan, mengganti tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal