Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)

6. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.

Syarat Tambahan

Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Kaget! Maxime Bouttier Pakai Gaun di Pemotretan Terbaru bareng Luna Maya

Health
5 hari lalu

Syifa Hadju Jalani Ritual Puasa Mutih sebelum Menikah, Ini Manfaatnya!

Seleb
5 hari lalu

Potret Intimate Wedding El Rumi dan Syifa Hadju di Bali, Super Romantis!

Seleb
5 hari lalu

Maskawin Pernikahan Indian Akbar dan Minbite Bikin Syok! Ada Uang Tunai 2.526 Riyal Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal