Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.

Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Online:

1. Akses Situs

Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.

2. Buat Akun

Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah

Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.

4. Isi Data Pernikahan

Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.

5. Masukkan Data Calon Pengantin

Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Selamat! Penyanyi Jaz Resmi Menikah dengan Wavi Zihan

Nasional
6 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Nasional
11 hari lalu

Atalia Praratya Singgung Angka Pernikahan Menurun: Saya Bukan Contoh Ya

Seleb
13 hari lalu

Perjalanan Cinta Ranty Maria dan Rayn Wijaya, dari Lokasi Syuting hingga Sah Menikah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal