JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Cara cek nama masuk DPT cukup mudah, hanya dengan nomor KTP atau paspor.
Masyarakat bisa mengunjungi website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor KTP atau paspor pada halaman yang telah disediakan.
Setelah memasukkan data yang relevan, sistem akan memberikan hasil pengecekan dengan cepat dan akurat. Hasil pengecekan akan memberikan informasi apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dan informasi rinci mengenai lokasi tempat pemungutan suara.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT di 38 provinsi, Minggu (2/7/2023). Paling banyak DPT tercatat di Jawa Barat dan terendah di Papua Selatan.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Provinsi Aceh 3.749.037 pemilih
2. Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih
3. Sumatera Barat 4.088.606 pemilih
4. Provinsi Riau 4.732.174 pemilih.
5.Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih
6. Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih
7. Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih
8. Provinsi Lampung 6.539.138 pemilih
9. Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
10. Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.