Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Tim iNews.id
Ilustrasi BSU 2026 Rp600.000 cair lagi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek BSU 2026 banyak dicari masyarakat. Apalagi, langkah ini bisa dilakukan secara online dengan mudah. Begini tahapan selengkapnya.

Sebagai informasi, BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan bantuan tunai. 

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan sehingga total Rp600.000 dalam sekali penyaluran.

Cara Cek BSU 2026 Online dan Resmi

- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU  

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran

57 tahun lalu

Prabowo Kirim Bantuan Udara ke Palestina, Seskab Teddy: Tak Semua Negara Mampu

57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal