Dilansir dari duwitmu, inilah penjelasan cara blokir KTP yang disalahgunakan.
Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.
Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya. Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.
Menyertakan dokumen yang diminta oleh OJK akan mempercepat penanganan pengaduan dan membantu dalam penyelidikan lebih lanjut. Pastikan pengaduan yang disampaikan kredibel dan valid agar OJK dapat mengambil tindakan yang tepat.
OJK menetapkan batas waktu 20 hari kerja untuk memenuhi data/dokumen yang diminta. Jika tidak dipenuhi dalam waktu tersebut, pengaduan dapat dianggap batal.