Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!

Komaruddin Bagja
Cara blokir KTP yang disalahgunakan (Foto: Istimewa)

Meskipun pinjaman online ilegal tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK, OJK tetap mengharuskan konsumen untuk melaporkan masalahnya ke lembaga keuangan terkait sebelum mengajukan pengaduan ke OJK. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat berusaha untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi dan berupaya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dari pihak berwenang.

Selain ke OJK, Anda bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan juga kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya. 

Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH adalah permasalahan seputar pinjaman online, terutama terkait pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).

Sebagai tanggapan terhadap maraknya masalah ini, LBH Jakarta sebelumnya telah membuka pos pengaduan khusus untuk permasalahan pinjaman online melalui situs resmi mereka, www.bantuanhukum.or.id, yang aktif dari tanggal 4 hingga 25 November 2018. 
Sejak tahun 2016, LBH Jakarta telah mencatat sebanyak 283 laporan terkait pinjaman online dari masyarakat.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal