Cabup dan Cawabup Boven Digoel Petro-Mas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Kita Serahkan kepada Tuhan

Muhammad Refi Sandi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus menyerahkan putusan PHPU ke MK, Kamis (13/2/2025) (foto: iNews.id/Refi)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti diketahui, gugatan dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Petrus berharap majelis hakim setelah melihat sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya kepada Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. 

"Puji tuhan kami telah melalui semua itu dengan baik dan apa yang menjadi harapan kami, yaitu pada majelis hakim setelah melihat apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik, saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat masyarakat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini kepada majelis hakim," kata Petrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh masyarakat Boven Digoel supaya bisa melihat situasi persoalan ini dengan bijaksana, melihat persoalan ini dengan hati dan pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini kepada Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang sebenar benarnya," tutur dia.

Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan Petro-Mas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Pilkada 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal