Adapun hal ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan serta penghapusan total pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menilai tidak adil jika upah karyawan yang sudah dipotong pajak bulanan harus kembali mengalami penyusutan saat mencairkan pesangon hari tua mereka, di saat korporasi raksasa justru kerap menerima fasilitas tax holiday.
Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final yang dianggap keliru tersebut dapat memotong dana buruh hingga berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.
Tuntutan senada sebelumnya juga ditiupkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak atas hasil keringat pekerja yang dikumpulkan sebagai bekal hidup pasca-terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat menghadapi tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Sebelum mengeluarkan pernyataan investigasi terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) lalu juga sempat menyatakan akan melakukan pengecekan ulang regulasi ini bersama Direktur Jenderal Pajak.