Buronan Djoko Tjandra Dikabarkan Ada di Malaysia, Ini Kata Kejaksaan Agung

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Diketahui, Djoko Tjandra sempat melenggang datang ke Indonesia untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Djoko telah bertahun-tahun menjadi buronan Kejaksaan terkait kasus cessie Bank Bali pada 1998 senilai lebih dari Rp500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.

Kemudian pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra membuat KTP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal