Menurut Budi, persidangan tersebut akan mengujji seluruh proses penegakan hukum dan diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Soal dinamika di lokasi persidangan, tentu KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, agar proses persidangan bisa berjalan secara kondusif," tandasnya.
Sebelumnya, Sudewo membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait jual beli jabatan perangkat desa. Dia mengaku namanya dicatut untuk pengumpulan uang terkait pengisian jabatan tersebut.
"Saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa saya tidak tahu," ujar Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
Diketahui, Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa di Pati untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU KPK, Joko Hermawan.