Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Foto: Nur Khabibi)

Menurut Budi, persidangan tersebut akan mengujji seluruh proses penegakan hukum dan diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

"Soal dinamika di lokasi persidangan, tentu KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, agar proses persidangan bisa berjalan secara kondusif," tandasnya.

Sebelumnya, Sudewo membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait jual beli jabatan perangkat desa. Dia mengaku namanya dicatut untuk pengumpulan uang terkait pengisian jabatan tersebut.

"Saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa saya tidak tahu," ujar Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Diketahui, Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa di Pati untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

"Jumlah keseluruhan sebesar Rp2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU KPK, Joko Hermawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha, Ada Gus Yaqut Hingga Bupati Nonaktif Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal