JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. KPK menegaskan konstruksi perkara tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (16/6/2026).
Budi menjelaskan, surat dakwaan juga memuat peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, aliran dana dalam kasus itu telah diuraikan secara terperinci, termasuk yang mengarah kepada Sudewo.
"Sehingga majelis hakim nanti akan melihat ya bagaimana perkara ini ya, perbuatan melawan hukumnya seperti apa, gitu ya. Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW (Sudewo)," tutur Budi.
Karena itu, Budi meminta masyarakat mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.