Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Bupati Aceh Tamiang meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan di Aceh. (Foto: iNews).

"Ini perlu penegasan, jangan sampai kami dipanggil-panggil sama APH (aparat penegak hukum) karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," sambungnya.

Armia pun menyampaikan, pihaknya telah menargetkan ibu kota Aceh Tamiang bebas lumpur dalam sepekan ke depan. 

"Alhamdulilah pagi tadi kemarin kami sudah melihat 80 persen lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten," tutur dia.

"Sisa 20 persen lagi karena masih ada parit yang masih padat lumpur. InsyaAllah ini bisa kita selesaikan dalam waktu dua hari," ucap Armia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

1 bulan lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

1 bulan lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

1 bulan lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal