Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Bupati Aceh Tamiang meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan di Aceh. (Foto: iNews).

"Ini perlu penegasan, jangan sampai kami dipanggil-panggil sama APH (aparat penegak hukum) karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," sambungnya.

Armia pun menyampaikan, pihaknya telah menargetkan ibu kota Aceh Tamiang bebas lumpur dalam sepekan ke depan. 

"Alhamdulilah pagi tadi kemarin kami sudah melihat 80 persen lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten," tutur dia.

"Sisa 20 persen lagi karena masih ada parit yang masih padat lumpur. InsyaAllah ini bisa kita selesaikan dalam waktu dua hari," ucap Armia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Pemulihan Pascabencana Sumatra di DPR

57 tahun lalu

AHY Lapor Progres Proyek Giant Sea Wall hingga Jaringan Kereta Api ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal