Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Bupati Aceh Tamiang meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan di Aceh. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi, meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan. Hal itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar warganya tak dijerat hukum.

Hal itu diungkapkan Armia saat Rakor DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamiang sudah berhasil dikumpulkan.

"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai," kata Armia.

Namun, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.

"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," ucap Armia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

1 bulan lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

1 bulan lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

1 bulan lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal