Bunyi Hukum Permintaan, Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kezia Veronica Corne
Hukum Bunyi Permintaan

JAKARTA, iNews.id – Tahukah kamu apa bunyi hukumpermintaan? Seperti namanya, permintaan adalah jumlah barang yang di mana pembelinya bersedia membeli dari tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu.

Hukum permintaan merupakan salah satu konsep yang paling dasar dalam siklus transaksi ekonomi. Lantas apa itu hukum permintaan? Seperti apa bunyinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa yang Dimaksud Hukum Permintaan dan Contohnya

Dikutip dari buku "Ekonomi" Untuk SMA/MA kelas X oleh Basuki Darsono, hukum permintaan adalah hukum yang mengatakan bahwa jumlah barang yang diminta akan selalu berbanding terbalik dengan harganya. Permintaan artinya jika harga barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan menurun.

Sebaliknya, apabila harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta akan meningkat. Dalam hukum permintaan, berlaku asumsi yang disebut ceteris paribus (tetap), yaitu di mana keadaan lain pendapatannya tetap, seleranya tetap, dan harga barangnya juga tetap.

Dengan syarat ceteris paribus tadi, berarti hukum permintaan akan berlaku jika faktor lain-lain yang bisa mempengaruhi naik turunnya permintaan tidak berubah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Neraca Dagang RI Surplus 5,64 Miliar Dolar AS di April 2026, Rekor 72 Bulan Beruntun

57 tahun lalu

Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Ekonomi RI

57 tahun lalu

Purbaya Sebut 6 Bulan Lagi Orang Susah di RI Berkurang, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Pengusaha dan Profesional Nahdliyin Dukung Strategi Ekonomi Prabowo: Konsep Patriotik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal