Buntut Kasus Produk Wine Nabidz, Wasekjen MUI Minta Program Self Declare Halal Dihentikan Sementara

Widya Michella
MUI mendorong sertifikasi halal jalur self declare dihentikan sementara buntut kasus produk wine Nabidz. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Pada kasus tersebut, Ikhsan menyarankan agar BPJPH harus menghentikan proses layanan sertifikasi halal dengan jalur self declare sampai dilakukan pembenahan regulasi, standar, dan kompetensi pendampingnya.

Terakhir dia juga menegaskan  proses pemberian fatwa harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik.

“Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
1 bulan lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Nasional
1 bulan lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal