Buntut Kasus Produk Wine Nabidz, Wasekjen MUI Minta Program Self Declare Halal Dihentikan Sementara

Widya Michella
MUI mendorong sertifikasi halal jalur self declare dihentikan sementara buntut kasus produk wine Nabidz. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abndullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur self declare dihentikan sementara. Hal tersebut merupakan buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya. 

Produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal. 

“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ujar Ikhsan, Jumat (25/8/2023). 

Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan self declare, namun melalui jalur reguler.

“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui self declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal self declare atas sertifikasi halal pada temuan produk jus anggur yang difermentasi.

Ikhsan juga menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Pasalnya, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun. 

Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal. Temuan kasus ini tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
23 jam lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Nasional
13 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Nasional
18 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal