Buntut Kasus ACT, Mensos Risma Akan Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi

Antara
Mensos Tri Rismaharini akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi buntut kasus ACT. (Foto: Antara)

Mensos Risma menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring atau petugas pengawasan.

"Kalau mengubah undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.

Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial karena adanya sumbangan ke luar negeri. Dia telah membuat surat peringatan hingga menegur yayasan ACT.

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pramono Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat di Jakarta yang Bisa Tampung 1.000 Siswa

20 hari lalu

Mensos Dukung Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan Nasional: Pejuang Bahasa Indonesia

1 bulan lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

2 bulan lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal