Buntut Kasus ACT, Mensos Risma Akan Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi

Antara
Mensos Tri Rismaharini akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi buntut kasus ACT. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol. Satgas tersebut, kata Mensos Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Mensos Risma dikutip Jumat (29/7/2022).

Mensos Risma mengakui pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah. Dia menilai perlu mempersiapkan tim untuk melakukan monitor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pramono Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat di Jakarta yang Bisa Tampung 1.000 Siswa

20 hari lalu

Mensos Dukung Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan Nasional: Pejuang Bahasa Indonesia

1 bulan lalu

Pemerintah Kembali Salurkan Hampir Rp1 Triliun Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

2 bulan lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal