Bripka Yuyun Polisi Pembunuh Ragil Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan
Bripka Yuyun terdakwa pembunuhan Ragil Alfarizi tahanan Polsek Kumpeh Ilir divonis 15 tahun penjara. (Foto: ist)

MUAROJAMBI, iNews.id – Kasus kematian tragis Ragil Alfarizi (20) dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir akhirnya menemui titik hukum. Oknum polisi, Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo terdakwa kasus pembunuhan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Jumat (25/7/2025).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni, bersama dua hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.

“Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, Jumat (25/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan dari vonis 15 tahun tersebut.

Fakta-fakta medis dalam persidangan mematahkan klaim awal kematian Ragil akibat gantung diri. Berdasarkan hasil autopsi, terdapat tujuh luka di leher, memar di kepala serta pendarahan hebat di seluruh kepala. Bahkan, batang otak Ragil dinyatakan patah akibat benturan keras.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Viral! Oknum Polisi Digerebek Istri Sah di Rumah Selingkuhan di Tanjungbalai

12 bulan lalu

2 Oknum Polisi Bunuh Pencuri di Muarojambi Dituntut 15 Tahun Penjara

2 tahun lalu

2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ragil Alfarizi hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat

2 tahun lalu

Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal