Bripka Cornelius Tembak 3 Orang, Polri Bakal Tes Psikologi Ulang Polisi yang Pegang Senpi 

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka Cornelius Siahaan (CS) berbuntut panjang. Pasalnya, Propam Polri bakal melakukan penertiban terkait prosedur anggota kepolisian yang memegang senjata api (senpi). 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, salah satu penertiban prosedur adalah kembali melakukan tes psikologi para polisi yang bertugas memegang senpi. 

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. (Diantaranya) tes Psikologi," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Selain tes psikolog, pengecekan selanjutnya adalah soal latihan menembak dan catatan perilaku para anggota Polri.

Sementara itu, Bripka CS juga akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

5 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

9 hari lalu

Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak

11 hari lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal