Brigjen Faridah, Hakim Perempuan Pemvonis Kolonel Priyanto yang Pernah Tangani Kasus Lapas Cebongan

Sindonews
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal (FOTO/ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto karena terbukti melakukan pembunuhan berencana Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Vonis dibacakan Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Brigjen Faridah memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum militer. Srikandi hukum militer itu meretas karier dari kecabangan Corps Hukum (Chk).

Faridah pernah menempuh pendidikan sarjana (S1) dan magister (S2) di Universitas Hasanuddin. Saat ini Faridah menjabat Ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta. Sebelumnya dia juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Nama Faridah mencuat ke publik saat terjadi Tragedi Cebongan. Kala itu, saat berpangkat Letnan Kolonel Chk (K), Faridah bertugas di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Faridah merupakan salah satu hakim ketua yang mengadili perkara itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal