Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatanbatas usia capres-cawapres. Permohonan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.

"Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Pemohon ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah. 

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

13 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal