Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)

"Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan," katanya.

Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudahkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Paman Gibran, Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

"Dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

13 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal