Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)

Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudahkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Paman Gibran, Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

"Dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
7 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
8 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal