Breaking News, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Faieq Hidayat
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Foto tangkapan layar).

Menurut hakim, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misalnya proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.

Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih.

"Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata hakim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal