Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nur Khabibi
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Nur Khabibi)

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
6 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Megapolitan
6 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
8 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal