Budi mengungkapkan perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing," ujarnya.
Budi juga meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri. Saat ini lokasi keduanya belum diketahui.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi.
Saat ini, kata dia, KPK masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mencari keberadaan Bupati dan Sekda Kuansing. Budi menyatakan KPK akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila keduanya tidak memenuhi imbauan untuk menyerahkan diri.
"KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," katanya.